Hari Ini Pilkada 2020 Digelar, Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Tengah Pandemi
Pilkada 2020 resmi digelar secara serentak, Rabu (9/12/2020) hari ini. Inilah tata cara mencoblos Pilkada 2020 di tengah pandemi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
2. Datang ke TPS
Datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.
Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non-elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.
Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.
Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah.
Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.
Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.
Baca juga: Polri Minta Penyelenggara dan Pemilih Patuhi Protokol Kesehatan Jelang Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Kemendagri: Kedisiplinan Masyarakat Jadi Kunci Kesusksesan Pilkada