Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Pilkada 2020 Digelar, Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Tengah Pandemi

Pilkada 2020 resmi digelar secara serentak, Rabu (9/12/2020) hari ini. Inilah tata cara mencoblos Pilkada 2020 di tengah pandemi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hari Ini Pilkada 2020 Digelar, Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Tengah Pandemi
TRIBUNNEWS.COM
Pilkada 2020 resmi digelar secara serentak, Rabu (9/12/2020) hari ini. Inilah tata cara mencoblos Pilkada 2020 di tengah pandemi. 

3. Tunggu giliran

Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.

Tetap jaga jarak dengan pemilih lain saat menunggu, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2020.

Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat suara untuk dicoblos.

Hal ini sesuai dengan pemilihan kepala daerah apa yang tengah digelar di daerah Anda.

Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke TPS.

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.

Dalam Pilkada 2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai.

Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.

Tiga warna tersebut adalah cokelat, abu-abu, dan merah mudah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas