Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Hukuman Suami Inneke Koesherawati Dipangkas dari 3,5 Tahun Menjadi 1,5 Tahun Penjara

Pengurangan masa hukuman terpidana kasus suap fasilitas Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Sukamiskin ini melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masa Hukuman Suami Inneke Koesherawati Dipangkas dari 3,5 Tahun Menjadi 1,5 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Inneke Koesherawati dan suaminya Fahmi Darmawansyah memberi keterangan kepada media seusai sidang putusan kasus suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019). Terdakwa Fahmi mendapat hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman Fahmi Darmawansyah dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan jadi 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengurangan masa hukuman terpidana kasus suap fasilitas Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Sukamiskin ini melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut," demikian bunyi amar putusan PK yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Selasa (8/12).

Dalam putusannya, majelis hakim PK membeberkan sejumlah pertimbangan.

Satu di antaranya terkait pemberian mobil Mitsubishi Triton seharaga Rp 427 juta oleh suami Inneke Koesherawati ini kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang dinilai tidak dilandasi niat jahat untuk memperoleh fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Suami Inneke Koesherawati tersebut mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menurut majelis hakim PK, pemberian mobil yang tidak dilandasi niat jahat itu sesuai dengan fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, saksi Wahid Husein, dan keterangan terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan.

Baca juga: KPK Eksekusi Benhur Lalenoh, Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Sukamiskin

Menurut majelis hakim PK, merujuk pada fakta persidangan, pemberian mobil tersebut berawal dari pembicaraan antara Andri dan Wahid di ruang kerjanya pada April 20218.

Saat itu, Wahid mengungkapkan ingin memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri menyampaikan kepada Fahmi bahwa Wahid meminta mobil Mitsubishi Triton.

"Yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," tulis majelis hakim PK.

Majelis hakim PK juga menilai sejumlah pemberian lain kepada Wahid berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu lapas, tas merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid, dan sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid yang seluruhnya bernilai Rp39,5 juta tidak berkaitan dengan fasilitas yang diperoleh Fahmi yang bertentangan dengan kewajiban Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin.

Baca juga: KPK Eksekusi Suami Inneke Koesherawaty ke Lapas Sukamiskin

"Atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," tulis majelis hakim PK.

Adapun majelis hakim yang menangani PK tersebut terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul selaku hakim-kahim anggota.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (21/7/2020) dan tercatat dengan nomor putusan 237 PK/Pid.Sus/2020. (tribun newtwork/ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas