Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak 2020: Ini Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS dan Aturan Mencoblos saat Pandemi Covid-19

Simak cara mengecek jumlah pemilih di TPS, lengkap beserta 16 aturan mencoblos saat pandemi Covid-19.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pilkada Serentak 2020: Ini Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS dan Aturan Mencoblos saat Pandemi Covid-19
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada hari ini, Rabu (9/12/2020). Simak cara mengecek jumlah pemilih di TPS, lengkap beserta 16 aturan mencoblos saat pandemi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek jumlah pemilih di TPS, beserta aturan mencoblos saat pandemi Covid-19.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Dikutip dari Indonesia.go.id, dalam masa pandemi Covid-19 ini, jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) sesuai PKPU 6/2020 paling banyak 500 orang pemilih.

Tahun sebelumnya, di kondisi normal, dalam satu TPS jumlah pemilih paling banyak 800 orang pemilih.

Lantas bagaimana cara mengetahui jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020?

Baca juga: Pilkada Solo 2020 Hari Ini, Musuh Gibran-Teguh Prakosa, Bajo, Optimis meski Diterpa Isu Tak Sedap

Baca juga: Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos

Untuk mengecek data jumlah pemilih per TPS dalam Pilkada 2020 dapat dilakukan melalui laman atau website KPU https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau melalui aplikasi mobile KPU RI Pemilihan 2020.

Jika melalui aplikasi KPU RI Pemilihan 2020, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya melalui Google Play Store atau klik https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.kpuri.

BERITA REKOMENDASI

Aplikasi tersebut bisa diakses jika Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk perhelatan Pilkada 2020.

Cara mengecek jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020 melalui laman (website) KPU:

- Akses laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

- Pilih menu ‘Rekapitulasi Data Pemilih'.

- Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

- Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengecek jumlah pemilih di TPS terdekat yang sudah ditentukan oleh KPU setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas