Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak 2020: Ini Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS dan Aturan Mencoblos saat Pandemi Covid-19

Simak cara mengecek jumlah pemilih di TPS, lengkap beserta 16 aturan mencoblos saat pandemi Covid-19.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pilkada Serentak 2020: Ini Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS dan Aturan Mencoblos saat Pandemi Covid-19
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada hari ini, Rabu (9/12/2020). Simak cara mengecek jumlah pemilih di TPS, lengkap beserta 16 aturan mencoblos saat pandemi Covid-19. 

Adapun setiap RT/RW umumnya juga akan menyiarkan daftar pemilih di setiap TPS di lingkungan mereka.

Cara cek nama terdaftar atau tidak dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 besok
Cara cek nama terdaftar atau tidak dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 besok (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)

Pemerintah, DPR, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Simak Aturan Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020, Jangan Sampai Tidak Sah, Ini Syaratnya!

Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

BERITA REKOMENDASI

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas