Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Bentrok Polisi-Pengikut MRS ke Mabes Polri
Kini kasus penyerangan pengikut Rizieq Shihab pada anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ditangani Mabes Polri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyerangan pengikut Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada anggota kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Senin (7/12) dini hari lalu, dilimpahkan ke Mabes Polri.
Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kemarin pak Kadiv Humas sudah menjelaskan di Mabes Polri, saya mempertegas lagi di sini bahwa sekarang ini perkaranya diambil ke Mabes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Propam Polri Investigasi Tindakan Personelnya Dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Baca juga: Kronologi Polisi dan FPI Berbeda, Komisi III DPR Imbau Semua Pihak Tahan Diri Cegah Konflik
Yusri menjelaskan pelimpahan kasus ke Mabes Polri tak lepas dari lokasi perkara atau locus delicti yang bukan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui, insiden bentrok polisi dengan pengikut MRS itu terjadi di daerah Karawang, Jawa Barat.
Oleh karena itu, sejumlah pertanyaan terkait kasus ini termasuk dengan hasil autopsi enam pengikut MRS yang tewas dalam bentrokan itu menjadi ranah Mabes Polri.
"Locus delicti ada di daerah Karawang, wilayah hukum Polda Jawa Barat sehingga penanganannya itu sekarang dialihkan ke Mabes Polri," jelas Yusri.