Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Autopsi dan Visum Jenazah 6 Laskar FPI Meski Tanpa Persetujuan Keluarga, Bagaimana Aturannya?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, regulasi tidak mengatur autopsi dan visum harus ada persetujuan

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Autopsi dan Visum Jenazah 6 Laskar FPI Meski Tanpa Persetujuan Keluarga, Bagaimana Aturannya?
Nur Indah Farrah Audina/Tribun Jakarta
Jenazah keenam dari laskar FPI meninggalkan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tidak meminta persetujuan pihak keluarga terkait autopsi dan visum terhadap enam jenazah laskar FPI di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara pihak keluarga menolak jenazah diautopsi. Bagaimana sebenarnya aturan terkait hal tersebut?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, regulasi tidak mengatur autopsi dan visum harus ada persetujuan pihak keluarga.

Baca juga: Polri Harus Transparan dan Akuntabel Usut Peristiwa Penembakan 6 Anggota FPI

Di dalam regulasi tersebut, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum.

"Sesuai UU, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Aturan itu termaktub dalam pasal 134 ayat 1 KUHAP.

Baca juga: Alasan Jenazah 6 Laskar FPI Tetap Diautopsi Meski Tak Dapat Persetujuan Keluarga

Dalam beleid pasal itu dijelaskan, 'dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.'

Berita Rekomendasi

Dalam pasal itu, kata dia, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik harus mendapatkan persetujuan dalam melaksanakan autopsi jenazah.

Sebaliknya, penyidik telah memberitahukan pihak keluarga sebelum melaksanakan autopsi.

"Baca pasal Pasal 134 ayat (1), untuk keperluan pembuktian. Kan memberitahukan, bukan persetujuan," tuturnya.

Baca juga: Polisi Turunkan 4.300 Personil Amankan Pilkada Tangsel dan Depok 

Andi menuturkan, autopsi dan visum diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Ya jelas dong untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.

Ia menyampaikan, proses autopsi dan visum pun telah dilakukan secara profesional.

Pihak kedokteran RS Polri juga tetap mengikuti standar prosedur yang berlaku.

Baca juga: Inilah Identitas 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi, 5 Jenazah Dimakamkan di Megamendung

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas