Polisi Autopsi dan Visum Jenazah 6 Laskar FPI Meski Tanpa Persetujuan Keluarga, Bagaimana Aturannya?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, regulasi tidak mengatur autopsi dan visum harus ada persetujuan
Penulis: Malvyandie Haryadi
Nur Indah Farrah Audina/Tribun Jakarta
Jenazah keenam dari laskar FPI meninggalkan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).
Acara subuh keluarga tersebut merupakan acara internal.
"Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian subuh keluarga tersebut, rombongan diadang oleh preman OTK (Orang tak dikenal)."
"Yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB," ucap dia.
Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut, kata Shabri, mengadang dan mengeluarkan tembakan kepada Laskar Pengawal keluarga Rizieq Shihab.
"Hingga saat ini para pengadang berhasil melakukan penembakan dan 1 mobil berisi 6 orang laskar masih hilang diculik oleh para preman OTK bertugas operasi," klaim dia. (Tribunnews.com/Warta Kota/Igman)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.