Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Kumpulkan Dokumen Pembelian dan Penjualan Saham Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Penyidik Polri mulai mengumpulkan bukti materil pembelian dan penjualan saham terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Kumpulkan Dokumen Pembelian dan Penjualan Saham Terkait Dugaan Korupsi Asabri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polri tengah mengumpulkan bukti materil pembelian dan penjualan saham terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Penyidik telah mengagendakan pihak dari Asabri khususnya terkait dengan bukti materil dokumen pembelian dan penjualan investasi dalam bentuk saham yang dilakukan oleh PT Asabri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Polisi: Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Asabri Terjadi Sejak 2012

Awi melanjutkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk membuat kasus ini terang, khususnya, ahli di bidang investasi.

"Kemudian mencari tindak lanjut penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli investasi dan khususnya saham terkait dengan keuangan negara," pungkasnya.

Kepolisian RI sebelumnya menyebutkan dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah memasuki tahapan proses penyidikan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan pihaknya menerima sebanyak 3 laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

Kasus itu tersebar di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi

"Hasil koordinasi antara Dirtipidekses dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini kami dahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020). 

Baca juga: Polri Sebut Kasus Korupsi Asabri Telah Naik Tahap Penyidikan, Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

Rinciannya, laporan polisi terdaftar dalam LP nomor A077/II/2020/Dittipidekses tertanggal 7 Februari 2020.

Dalam laporan itu, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan menyita sejumlah laporan keuangan.

Laporan kedua adalah LP nomor A0175/III/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2020.

Kasus itu telah memasuki penyidikan sejak 22 April 2020.

Kemudian ketiga, laporan yang terdafar di Polda dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT/PMJ pada 15 Januari 2020.

Dalam laporan itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 orang sebagai saksi.

"Bahwasannya penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari 2020 telah melakukan penydikan kasus tersebut dan telah memeriksa antara lain 94 saksi," jelasnya.

Baca juga: Polri Tak Masalah Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Soal Penembakan Pengikut Habib Rizieq

Dalam kasus ini, Polri menjerat calon tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Untuk diketahui, dugaan adanya korupsi di Asabri diungkapkan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Mahfud mengaku mendengar ada isu korupsi dalam tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) dengan nilai lebih dari Rp 10 Triliun.

Dia menjelaskan, satu di antara tujuan pembentukan ialah perusahaan plat merah tersebut dulu adalah untuk menyimpan dana asuransi sosial bagi kepolisian dan tentara yang pensiun.

"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 Triliun," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas