Propam Polri Investigasi Tindakan Personelnya Dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang menginvestigasi kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang menginvestigasi kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo menyebut divisi propam hendak memastikan langkah tegas yang diambil anggota Polda Metro Jaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.
"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," kata Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Polisi Ingatkan FPI Jangan Mengeluarkan Berita Bohong Terkait Kepemilikan Senpi
Ferdy menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itu yang kita lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," jelasnya.
Ferdy menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya 6 laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.
"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Banyak Luka Tak Wajar di Tubuh 6 Anggota Laskarnya, Polisi Ungkap Kronologi
Ferdy menuturkan dalam kasus-kasus lain, Propam juga turut serta melakukan mengawasan dan analisi. Semisal kasus pengejaran tersangka narkoba yang berakhir dengan penembakan dan upaya penertiban pedemo dengan menggunakan kekuatan kepolisian.
"Jadi bukan hanya karena hal ini, Propam turun. Dalam hal lain-lainnya juga Propam seperti itu, misalnya di kasus narkoba kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak, bentrokan saat demonstrasi misalnya saat personel dalmas hendak menertibkan pengunjuk rasa," tutur Ferdy.
"Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan menganalisa, mengklarifikasi, mengecek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," tutup Ferdy.
Diberitakan sebelumnya, Suhada, orang tua Faiz Achmad Syukur yang merupakan salah satu simpatisan Habib Rizieq Shihab yang menjadi korban penembakan, menolak anaknya disebut membawa senjata saat terlibat bentrok dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
Baca juga: Insiden Penembakan Terhadap Laskar FPI Harus Diselesaikan secara Transaparan
"Saya juga sangat tidak terima bila putra saya dan keenam para mujahid ini dikatakan membawa senjata padahal kami tahu persis siapa dan kami tau dia aktif dimana," kata Suhada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Ia menyampaikan putranya tak pernah memiliki ataupun membawa senjata. Dia mengenal betul bahwa putranya bukan sosok anak yang suka terhadap kekerasan.
"Artinya mereka tidak akan pernah membawa senjata dan ketika ada kami nonton di tv ada senjata itu dari mana. Seandainya seandainya mereka memahami Syariat Idlam kami siap bermuhabalah," ungkapnya.