Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buronan Saat Bertemu di Pontianak
Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku pernah bertemu Djoko Tjandra di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku pernah bertemu Djoko Tjandra di Pontianak, Kalimantan Barat.
Namun, ia mengklaim tak tahu Djoko berstatus sebagai buronan.
Padahal sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra adalah buron dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Hal itu diutarakan Prasetijo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengurusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Dalam persidangan dengan terdakwa Djoko Tjandra, tim jaksa penuntut umum menghadirkan Prasetijo sebagai saksi.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Diminta Keluar Ruangan Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon
"Saya dari Jakarta menuju Pontianak. Bersama Anita dan Pak Joni (ajudan Prasetijo) setelah tiba di Bandara Pontianak, kita keluar saya kemudian diperkenalkan sama Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra," ucap Prasetijo.
Pertemuan dengan Djoko di Pontianak terjadi pada 6 Juni 2020.
Prasetijo mengatakan saat itu sedang dalam urusan kerja yang berkaitan dengan pengawasan Covid-19.
Jaksa kemudian bertanya kepada Prasetijo terkait status hukum Djoko Tjandra saat itu.
"Saksi pimpin seluruh penyidik PNS Indonesia, pada Juni ke Kalimantan, apakah saksi tahu Djoko Tjandra terdakwa belum menjalankan pidananya?" tanya jaksa penuntut umum.
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo 2 Tahun Enam Bulan
"Tidak tahu," jawab Prasetijo.
Prasetijo mengklaim tak tahu status Djoko Tjandra. Karena, kata Prasetijo, dari pernyataan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra, Djoko adalah orang bebas.
Hakim ketua Muhammad Damis lantas ikut menyoroti pengakuan Prasetijo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.