Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buronan Saat Bertemu di Pontianak

Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku pernah bertemu Djoko Tjandra di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buronan Saat Bertemu di Pontianak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) memberikan kesaksikan dalam sidang perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Dia (Anita) meyakinkan saya bahwa bapak ini (Djoko Tjandra) adalah non-executable," tutur Prasetijo.

"Mohon saksi jujur kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," timpal Hakim Ketua Muhammad Damis.

Baca juga: Anita Kolopaking Paparkan Persoalan Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo di Gedung Bareskrim

"Saya jelaskan, Pak Djoko keadaan bebas non-executable saya yakin karena mau ketemu (membahas) masalah OJK," tuturnya.

Jaksa kemudian bertanya terkait red notice Djoko Tjandra.

Namun, Prasetijo lagi-lagi mengaku tak tahu.

"Apa saudara tahu bahwa Joko Soegiarto Tjandra pernah menjadi subjek red notice?" tanya jaksa.

"Enggak tahu," jawab Prasetijo.

Berita Rekomendasi

"Kapan saudara tahu? Apa saudara tahu saat ke Pontianak Djoko Tjandra sudah dijatuhi hukuman?" tanya jaksa lagi

"tidak." jawab Prasetijo.

Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal Polisi, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Uang suap dibawa oleh rekan Djoko yakni, Tommy Sumardi, ia yang memberikan Napoleon uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta memberikan 150 ribu dolar AS untuk Prasetijo.

Kronologi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (2/11/2020).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terungkap alur kasus suap tersebut terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas