Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidiki Insiden Bentrok Polisi dengan Pengawal Rizieq, Propam Polri Bentuk Tim Khusus

Sambo mengatakan, masuknya Propam dalam penyelidikan kasus ini memiliki dasar yang kuat. Salah satunya dalam penegakan disiplin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selidiki Insiden Bentrok Polisi dengan Pengawal Rizieq, Propam Polri Bentuk Tim Khusus
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BENDERA KUNING - Dua bendera berwarna kuning sebagai tanda duka cita terpasang di tiang pintu masuk Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, atas meninggalnya 6 orang laskar FPI, Selasa (8/12/2020). Sementara itu sejumlah laskar dan simpatisan berjaga-jaga di pintu gerbang masuk jalan tersebut untuk mengantisipasi keamanan. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke jalan tersebut yang merupakan jalan menuju rumah Habib Rizieq Shihab (HRS). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri secara resmi membentuk tim khusus untuk mendalami insiden bentrok pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan personel Polda Metro Jaya.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pembentukan tim beranggotakan 30 orang itu merupakan bentuk pengawasan internal terhadap setiap perbuatan aparat kepolisian.

”Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum,” kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).

Sambo mengatakan, masuknya Propam dalam penyelidikan kasus ini memiliki dasar yang kuat. Salah satunya dalam penegakan disiplin.

Menurut Sambo, tak hanya di kasus ini, dalam kasus-kasus lain Propam juga turut serta melakukan pengawasan dan analisis.

Baca juga: FPI Sebut Luka Tembak Jenazah 6 Anggotanya Tak Wajar, Ada Lebam yang Bukan Berasal dari Peluru

”Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan. Propam tidak sekonyong-konyong ’masuk’ ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran,” kata Sambo.

Tim beranggotakan 30 orang itu akan dipimpin langsung oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan. Tim tersebut nantinya akan memastikan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, kata Sambo, tim investigasi merujuk pada Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

”Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan menganalisa, mengklarifikasi, mengecek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," ucapnya.

Namun Sambo belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihaknya.

Baca juga: Polisi Autopsi dan Visum Jenazah 6 Laskar FPI Meski Tanpa Persetujuan Keluarga, Bagaimana Aturannya?

Termasuk, kapan Propam akan mulai memanggil personel kepolisian yang bertugas dan berakhir menembak mati enam orang Laskar FPI.

Ia hanya menegaskan bahwa tim ini akan bekerja transparan dalam menyelidiki kasus bentrok pengawal Habib Rizieq dengan anggota Polda Metro Jaya.


”Sesuai arahan Kapolri, tim harus optimal, cepat, dan yang paling penting hasilnya transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik,” katanya.

Warga melintas di depan deretan karangan bunga dukungan untuk Polri yang menghiasi depan gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020). Karangan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada Polda Metro Jaya dalam menindak laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga menyebabkan 6 orang anggota FPI tewas tertembak. Tribunnew/Jeprima
Warga melintas di depan deretan karangan bunga dukungan untuk Polri yang menghiasi depan gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020). Karangan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada Polda Metro Jaya dalam menindak laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga menyebabkan 6 orang anggota FPI tewas tertembak. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Mabes Polri sendiri sebelumnya menyatakan secara resmi mengambil alih kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan anggota Polda Metro Jaya. Kasus tersebut juga akan melibatkan Divisi Propam Polri.

“Kadiv Propam sudah membentuk tim. Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono lewat keterangannya, Selasa (8/12).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri lantaran locus delicti atau lokasi perkaranya berada di daerah Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya, perkara bentrokan ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Autopsi dan Visum Jenazah 6 Laskar FPI Meski Tanpa Persetujuan Keluarga, Bagaimana Aturannya?

”Kemarin pak Kadiv Humas sudah menjelaskan di Mabes Polri, saya mempertegas lagi di sini bahwa sekarang ini perkaranya diambil ke Mabes," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (9/12).

"Locus delicti ada di daerah Karawang, wilayah hukum Polda Jawa Barat sehingga penanganannya itu sekarang dialihkan ke Mabes Polri," ujarnya.

Atas dasar itu Yusri tak lagi menjawab berbagai pertanyaan dari awak media perihal aksi bentrokan ini. Termasuk, hasil autopsi terhadap keenam jenazah di RS Polri.

Sebelumnya bentrok antara anggota polisi dengan simpatisan Habib Rizieq terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Atas kejadian itu, enam orang laskar pengawal Rizieq tewas.

Terkait insiden tersebut, baik polisi dan FPI menyampaikan kronologi yang berbeda. Polisi menyebut bentrok terjadi ketika aparat diserang dan dipepet kelompok simpatisan FPI di tengah pengintaian dan penyelidikan terhadap Rizieq.

Kemudian menurut polisi, langkah tegas pun diambil karena tindakan simpatisan dianggap membahayakan keselamatan petugas.

Namun, menurut FPI, bentrok terjadi ketika laskar pengawal tersebut diserang Orang Tak Dikenal (OTK) ketika sedang mengawal kegiatan Rizieq Shihab.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas