Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, LPSK Belum Terima Pengajuan Perlindungan untuk Habib Rizieq
LPSK mengatakan, pihaknya belum mendapat pengajuan secara langsung untuk memberikan perlindungan kepada Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, pihaknya belum mendapat pengajuan secara langsung untuk memberikan perlindungan kepada Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Hal itu terkait penembakan terhadap 6 orang pengikut Rizieq yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (7/12/2020) lalu.
"Tidak ada," Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi Tribunnews, Kamis (10/12/2020).
Seperti diketahui, keenam laskar pengawal Habib Rizieq meregang nyawa saat mengawal dirinya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (7/12/2020).
Baca juga: Ungkap Kondisi Jenazah Anaknya, Ayah Anggota Laskar FPI Minta Keadilan Saat Rapat di Komisi III DPR
Keenam orang tersebut tewas dalam kondisi tertembak.
Lima laskar FPI dimakamkan di Pondok Pesantren Agrokultural (Markaz Syariah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Lima orang yang dimakamkan di Bogor itu di antaranya adalah Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), M. Reza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), dan Akhmad Sofiyan (26).
Sementara itu, seorang laskar FPI bernama Luthfi Hakim (24) yang juga tewas ditembak dimakamkan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.