Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi: Habib Rizieq dan 5 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Dicekal Sejak 7 Desember

Muhammad Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Imigrasi: Habib Rizieq dan 5 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Dicekal Sejak 7 Desember
Front TV via KOMPAS.com
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima permintaan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dari Polda Metro Jaya.

Selain Habib Rizieq, Imigrasi juga menerima permintaan pencekalan untuk Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).

"Sudah diterima (surat pencekalan), HRS (Habib Rizieq Shihab) dan 5 tersangka lainnya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: 7 Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dijerat Pasal-pasal Ini, Salah Satunya Lakukan Perlawanan

Kata Arvin, surat pengajuan pencekalan diterima pihak Imigrasi pada 7 Desember 2020. Itu artinya, sejak tanggal tersebut Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya tak boleh meninggalkan wilayah Indonesia.

"Surat pencegahan tertanggal 7 Desember selama 20 hari," katanya.

Muhammad Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Ini Kata Wasekum FPI Soal Keberadaan Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan menangkap keenam orang itu, dua kali ia tegaskan pernyataannya.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil.

Sementara, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Rizieq ihwal penetapan ini.

Perkara ini bermula pada 14 November, ketika Rizieq menggelar akad nikah anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Komisi III Tanya Posisi Habib Rizieq Saat Rapat Bareng Keluarga Korban Kasus Penembakan Laskar FPI

Malam harinya dilanjutkan dengan acara maulid nabi yang dihadiri oleh simpatisan FPI. Kerumunan itu dianggap telah melanggar protokol kesehatan di era pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW di lokasi acara, juga pernah diperiksa polisi sebagai saksi kasus ini. Namun hanya pihak penyelenggara dan panitia acara yang resmi jadi tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas