Imigrasi: Habib Rizieq dan 5 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Dicekal Sejak 7 Desember
Muhammad Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima permintaan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dari Polda Metro Jaya.
Selain Habib Rizieq, Imigrasi juga menerima permintaan pencekalan untuk Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).
"Sudah diterima (surat pencekalan), HRS (Habib Rizieq Shihab) dan 5 tersangka lainnya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: 7 Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dijerat Pasal-pasal Ini, Salah Satunya Lakukan Perlawanan
Kata Arvin, surat pengajuan pencekalan diterima pihak Imigrasi pada 7 Desember 2020. Itu artinya, sejak tanggal tersebut Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya tak boleh meninggalkan wilayah Indonesia.
"Surat pencegahan tertanggal 7 Desember selama 20 hari," katanya.
Muhammad Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ini Kata Wasekum FPI Soal Keberadaan Rizieq Shihab
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan menangkap keenam orang itu, dua kali ia tegaskan pernyataannya.
“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil.
Sementara, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Rizieq ihwal penetapan ini.
Perkara ini bermula pada 14 November, ketika Rizieq menggelar akad nikah anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Komisi III Tanya Posisi Habib Rizieq Saat Rapat Bareng Keluarga Korban Kasus Penembakan Laskar FPI
Malam harinya dilanjutkan dengan acara maulid nabi yang dihadiri oleh simpatisan FPI. Kerumunan itu dianggap telah melanggar protokol kesehatan di era pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW di lokasi acara, juga pernah diperiksa polisi sebagai saksi kasus ini. Namun hanya pihak penyelenggara dan panitia acara yang resmi jadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.