Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Surati KPU Papua untuk Koordinasi dengan Gubernur Terkait Kelanjutan Pilkada Boven Digoel

Arief melanjutkan, setelahnya KPU akan menetapkan surat keputusan mengenai tahapan, program, dan jadwal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU RI Surati KPU Papua untuk Koordinasi dengan Gubernur Terkait Kelanjutan Pilkada Boven Digoel
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com. Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan telah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Papua untuk mengirim usulan dan berkoordinasi kepada gubernur Papua terkait kelanjutan Pemilihan Bupati Boven Digoel yang sempat ditunda karena alasan keamanan.

Setelah berkoordinasi, kata Arief, selanjutnya gubernur Papua akan menentukan tanggal pelaksanaan Pilkada tersebut.

Arief melanjutkan, setelahnya KPU akan menetapkan surat keputusan mengenai tahapan, program, dan jadwal.

Baca juga: Ketua KPU RI Sebut Pemilih Sudah Paham Datang ke TPS Sesuai Waktu yang Tertulis di Form C6

Hal tersebut disampaikan Arief dalam Webinar bertajuk Evaluasi Cepat Pilkada 2020 yang digelar Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM pada Jumat (11/12/2020).

"Karena pemilu itu bukan hanya menetapkan hari pemungutan suara. Tetapi KPU akan menetapkan secara keseluruhan. Produksi logistik, distribusi logistik, pemungutan suara, kemudian penghitungan, rekap, sosialisasi, karena pasti perlu sosialisasi lagi. Tanggal berapa itu akan dilakukan. Surat itu sudah kita kirimkan dan kami minta KPU provinsi selaku KPU Boven Digoel untuk melakukan beberapa hal tadi," kata Arief.

Terkait penundaan tahapan Pilkada, Arief mengatakan undang-undang telah mengatur jika pemilihan bupati atau walikota di suatu daerah ditunda maka penundaan tersebut akan dilakukan oleh KPU Provinsi.

Baca juga: KPU RI: Beban Penyelenggara di Pilkada 2020 Jauh Lebih Rendah Ketimbang Pilpres

Berita Rekomendasi

"Undang-undang sudah mengatur kalau pemilihan kepala daerah di satu daerah itu ditunda, jadi tidak dilakukan secara serentak, maka dilakukan KPU setempat. Kalau pemilihan bupati walikota maka penundaan itu dilakukan oleh KPU provinsi. Kemarin KPU provinsi Papua selaku KPU Boven Digoel dia juga sedang mengambil alih Boven Digoel, sudah melakukan penundaan," kata Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas