Mengenal Irjen Pol Rudy Heriyanto, Lulusan Non-Akpol yang Kini Diangkat Jadi Kapolda Banten
Irjen Rudy Heriyanto menjadi Kapolda Banten menggantikan Irjen Fiandar, satu di antara beberapa perwira tinggi yang kena mutasi Polri
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Malvyandie Haryadi
"Definisi dari barang bukti sebenarnya mencakup benda-benda yang dapat memberikan keterangan bagi penyelidikan tindak pidana, baik berupa gambar ataupun rekaman suara," ujarnya.
Selain itu, imbuh Kurnia, fungsi dari barang bukti juga sebagai media untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani.
"Dapat simpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," katanya.
Ketiga, Cell Tower Dumps (CTD) tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kurnia menjelaskan, CTD adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.
Namun dalam proses penanganan perkara, katanya, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian.
"Terlebih lagi dalam kejahatan terorganisir seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular," kata Kurnia.
"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," sambungnya.
Keempat, minim penjelasan terkait sobekan baju gamis milik Novel Baswedan.
Kurnia mengatakan, pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras terjadi.
Namun, menurutnya, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.
Adapun menurut pengakuan dari kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.
"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," tegasnya.
Dalam hal ini, kata Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, kata Kurnia, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jangan Asal Tuduh
Sebelumnya Tribunnews.com mengabarkan, mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan bentukan Polri, Indriyanto Seno Adji, mengingatkan tim advokasi Novel Baswedan agar tidak menuduh eks Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti.
Indriyanto meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.
“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dr Irjen Pol Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Pernyataan Indriyanto tersebut terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan terhadap Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.
“Saya meragukan obyektifitas laporan tim advokasi ke Propam tersebut yang bahkan terkesan subyektif,” kata Indriyanto.
Sebab, menurut Indriyanto, karena proses perkara masih berlangsung di Pengadilan, justru laporan tim advokasi menjadi tidak wajar.
“Ini yang disisi lain mengenai obyek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial,” katanya.
Indriyanto juga berpendapat laporan tim advokasi secara substansiel tidaklah benar.
Dia mencontohkan tudinga tim advokasi tentang botol Kosong.
TGPF, kata Indriyanto, menemukan bahwa botol itu bukan barang bukti, tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.
“Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti oleh Anggota Polres Jakut bahwa Botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi TKP yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman,” katanya.
Selain itu, tentang sidik jari. Menurut Indriyanto, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug.
“Karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan, dan lagi pula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan,” kata Indriyanto.
Indriyanto menyarankan agar semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan.
“Hindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” katanya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Ilham Rian Pratama, Kompas TV)