Situasi di Petamburan Pasca HRS Ditetapkan Sebagai Tersangka: Lengang, Tak Ada Laskar yang Berjaga
Suasana di markas Front Pembela Islam ( FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, tampak lengang Jumat (11/12/2020) pagi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana di markas Front Pembela Islam ( FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, tampak lengang Jumat (11/12/2020) pagi.
Berbeda dengan hari-hari sebelumnya, pada pagi tadi tak ada lagi anggota laskar FPI yang berjaga-jaga di sekitar markas FPI yang juga kediaman Rizieq Shihab itu.
Wartakota melaporkan, tidak ada pria-pria berseragam putih di akses masuk Jalan Petamburan III seperti sebelumnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Reaksi HRS Saat Ditetapkan Tersangka oleh Polisi: Beliau Cukup Tenang
Begitu pun saat sudah memasuki Jalan Petamburan III. Tidak ada yang melarang awak media masuk ke jalan tersebut seperti beberapa pekan lalu. Media pun bebas mengambil gambar di jalan tersebut.
Kondisi yang sama juga terlihat di depan Gang Paksi yang merupakan jalan masuk ke rumah Rizieq Shihab.
Hanya ada bangku panjang di taruh di gang tersebut tanpa ada penjagaan.
Sebelumnya, sejumlah laskar FPI selalu berjaga di depan Gang Paksi. Para laskar FPI itu bahkan pernah melarang polisi masuk ke gang itu saat mengantar surat panggilan untuk Rizieq beberapa waktu lalu.
Baca juga: FPI Klaim Temukan Kejanggalan di Tubuh 6 Pengawal HRS yang Tewas Ditembak Polisi
Situasi Petamburan yang tanpa penjagaan ini terjadi sehari setelah Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Selain Rizieq, PolJaya juga menetapkan lima tersangka lainnya yang berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq Shihab serta peringatan Maulid Nabi di Petamburan, 14 Oktober lalu. Acara tersebut dihadiri massa dalam jumlah besar dan tak menerapkan protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil kemarin.
Para tersangka juga dicekal bepergian ke luar negeri.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Ia datang untuk mengambil surat pemeriksaan untuk Rizieq dan lima orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.
“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insya Allah akan penuhi,” kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Situasi Markas FPI di Petamburan