Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penolakan Omnibus Law, Bareskrim Polri Belum Putuskan Status Hukum Ahmad Yani

Bareskrim Polri masih belum memutuskan status perkara Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani dalam kasus ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penolakan Omnibus Law, Bareskrim Polri Belum Putuskan Status Hukum Ahmad Yani
ist
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih belum memutuskan status perkara Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI) Ahmad Yani dalam kasus ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menyelesaikan berkas perkara untuk 12 orang tersangka yang terkait dalam kasus ujaran kebencian atau berita bohong soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Tentunya bahwa berkas tetap berproses. Nanti kita penyidik kalau menemukan ada keterkaitan dari berbagai pihak atau orang-orang yang nanti ada fakta hukum dan ada pelanggaran pidana akan kita proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan kelanjutan gelar perkara untuk menentukan status hukum Ahmad Yani di dalam kasus tersebut. Khususnya apakah ditemukan unsur pidana dalam penyidikan Polri.

"Nanti penyidik yang bekerja," ujarnya.

Baca juga: Polri Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Ahmad Yani Dalam Waktu Dekat Ini

Bareskrim Polri sebelumnya merencanakan gelar perkara untuk memutuskan terkait status hukum Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI) Ahmad Yani dalam kasus ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam waktu dekat ini.

Berita Rekomendasi

"Sesuai konfirmasi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, bahwasanya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, gelar perkara itu nantinya untuk memutuskan apakah ditemukan unsur pidana terkait keterlibatan Ahmad Yani atau tidak. Jika tidak memenuhi, maka Polri akan menutup kasus tersebut.

"Gelar perkara untuk memutuskan kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Kita sama-sama tunggu dari hasil gelar perkara tersebut," pungkasnya.

Dicecar 24 Pertanyaan Penyidik

Bareskrim Polri sebelumnya memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI) Ahmad Yani. Dia dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih 24 pertanyaan lah," kata Ahmad Yani usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/12/2020).

Yani menyampaikan pertanyaan yang diajukan penyidik seputar dengan hubungannya dengan Anton Permana. Dia mengaku tak terlalu mengenal Anton.

"Saya kenal Anton itu tidak intens seperti dengan Pak Jumhur Hidayat. Saya baru mengenal beliau baru pas deklarasi KAMI," terangnya.

Baca juga: Habiburokhman Dorong Video Kekerasan Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law Disampaikan Resmi Ke DPR

Menurutnya, pemeriksaannya terkait dengan sebuah unggahan di media sosial YouTube.

Dalam video itu hanya terdengar suara yang menyerukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Diduga kuat, imbuh Yani, suara itu milik tersangka Anton Permana yang juga deklarator KAMI.

"Cuma seolah-olah ada saya karena disitu karena ada tanda tangan presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas