Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Lagi Pemanggilan Terhadap Rizieq Shihab, Polisi Akan Langsung Lakukan Penangkapan

Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Ada Lagi Pemanggilan Terhadap Rizieq Shihab, Polisi Akan Langsung Lakukan Penangkapan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

Adapun pihaknya menyebut Habib Rizieq Shihab sedang dalam pemulihan.

Baca juga: FPI Sebut Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Siap Diperiksa Polisi: Kapan Waktunya, Kami akan Penuhi

"Dokternya mengatakan demikian. Surat pemulihan itu kan tidak ada. Sepengetahuan saya ya karena dokternya tidak mau mengeluarkan surat pemulihan, makanya kita jelaskan seperti itu," katamya.

Aziz sendiri datang ke Polda Metro Jaya untuk menjelaskan kepada penyidik soal ketidak hadiran Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan pertama dan kedua yang dilayangkan penyidik.

Padahal, sebelum ditetapkan tersangka, Habib Rizieq Shihab akan datang pekan depan.

Baca juga: Kemungkinan Jemput Paksa Rizieq Shihab, Kata Pimpinan DPR Sepanjang Sesuai Aturan Hukum Akan Dukung

Akan tetapi perkembangan dinamika berubah, sehingga pihaknya berinisiatif mendatangi Polda Metro Jaya.

"Karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas