Tak Ada Lagi Pemanggilan Terhadap Rizieq Shihab, Polisi Akan Langsung Lakukan Penangkapan
Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Editor: Hasanudin Aco
Adapun pihaknya menyebut Habib Rizieq Shihab sedang dalam pemulihan.
Baca juga: FPI Sebut Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Siap Diperiksa Polisi: Kapan Waktunya, Kami akan Penuhi
"Dokternya mengatakan demikian. Surat pemulihan itu kan tidak ada. Sepengetahuan saya ya karena dokternya tidak mau mengeluarkan surat pemulihan, makanya kita jelaskan seperti itu," katamya.
Aziz sendiri datang ke Polda Metro Jaya untuk menjelaskan kepada penyidik soal ketidak hadiran Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan pertama dan kedua yang dilayangkan penyidik.
Padahal, sebelum ditetapkan tersangka, Habib Rizieq Shihab akan datang pekan depan.
Baca juga: Kemungkinan Jemput Paksa Rizieq Shihab, Kata Pimpinan DPR Sepanjang Sesuai Aturan Hukum Akan Dukung
Akan tetapi perkembangan dinamika berubah, sehingga pihaknya berinisiatif mendatangi Polda Metro Jaya.
"Karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com