3 Tersangka Kasus Kerumunan Kemungkinan Tak Ditahan, Kuasa Hukum FPI: Tak Seperti Harapan Mereka
Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kemungkinan tidak akan ditahan polisi seperti Muhammad Rizieq Shihab.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kemungkinan tidak akan ditahan polisi seperti Muhammad Rizieq Shihab.
Ketiga tersangka masing Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menyikapi kemungkinan yang diutarakan polisi, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan hal tersebut tidak seperti harapan mereka.
"Iya (awalnya minta ditahan) sebagai bentuk tanggung jawab karena kan memang acara yang dimaksud ini kan yang dituduh kerumunan melanggar prokes ini kan memang panitia yang bertanggung jawab," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat
Rizieq Shihab, dilanjutkan Aziz, hanyalah undangan, sama seperti peserta yang lainnya.
Karena itu, ketiganya merasa bertanggung jawab atas ditahannya Habib Rizieq.
"Makanya rasa pertanggungjawaban dan cinta mereka kepasa Habib Rizieq dan saya yakin umat islam banyak yang merasakan demikian dan itu diwujuumdkan oleh hal tersebut," ujar Aziz.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Jazilul Fawaid: Ikuti Proses Hukum, Kebenaran Akan Terkuak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan alasan ketiga tersangka kemungkinan tidak ditahan
"Kan Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) kan ancamannya hanya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri.
Pasal 93 sendiri berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Menyerahkan diri
Yusri juga menegaskan Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya
Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19.
"Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.
"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan," ujarnya.
Tahan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.