Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Kasus Kerumunan Kemungkinan Tak Ditahan, Kuasa Hukum FPI: Tak Seperti Harapan Mereka

Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kemungkinan tidak akan ditahan polisi seperti Muhammad Rizieq Shihab.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Tersangka Kasus Kerumunan Kemungkinan Tak Ditahan, Kuasa Hukum FPI: Tak Seperti Harapan Mereka
Tribunnews.com/Vincentius
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kemungkinan tidak akan ditahan polisi seperti Muhammad Rizieq Shihab.

Ketiga tersangka masing Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menyikapi kemungkinan yang diutarakan polisi, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan hal tersebut tidak seperti harapan mereka.

"Iya (awalnya minta ditahan) sebagai bentuk tanggung jawab karena kan memang acara yang dimaksud ini kan yang dituduh kerumunan melanggar prokes ini kan memang panitia yang bertanggung jawab," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat

Rizieq Shihab, dilanjutkan Aziz, hanyalah undangan, sama seperti peserta yang lainnya.

Karena itu, ketiganya merasa bertanggung jawab atas ditahannya Habib Rizieq.

BERITA TERKAIT

"Makanya rasa pertanggungjawaban dan cinta mereka kepasa Habib Rizieq dan saya yakin umat islam banyak yang merasakan demikian dan itu diwujuumdkan oleh hal tersebut," ujar Aziz.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Jazilul Fawaid: Ikuti Proses Hukum, Kebenaran Akan Terkuak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan alasan ketiga tersangka kemungkinan tidak ditahan

"Kan Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) kan ancamannya hanya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri.

Pasal 93 sendiri berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas