3 Tersangka Kasus Kerumunan Kemungkinan Tak Ditahan, Kuasa Hukum FPI: Tak Seperti Harapan Mereka
Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kemungkinan tidak akan ditahan polisi seperti Muhammad Rizieq Shihab.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Menyerahkan diri
Yusri juga menegaskan Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya
Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19.
"Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.
"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan," ujarnya.
Tahan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).