Dua Opsi untuk 5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Menyerahkan Diri atau Ditangkap Polisi
Polisi meminta agar lima tersangka kerumunan Petamburan yang tak ikut ke Polda Metro Jaya bersama Rizieq Shihab untuk segera menyerahkan diri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum lima tersangka kerumunan di Petamburan untuk menyerahkan diri.
Polisi meminta agar lima tersangka kerumunan Petamburan yang tak ikut ke Polda Metro Jaya bersama Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk segera menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan polisi akan menangkap mereka jika tak mau menyerahkan diri.
"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS (Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," ujar Yusri.
Lima orang yang ditetapkan jadi tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap keenamnya. Hanya saja, pada panggilan pada tanggal 1 maupun 7 Desember lalu, keenamnya tak hadir.
Pada pemanggilan tersebut, keenamnya masih berstatus saksi.
Yusri menyatakan bahwa kedatangan Rizieq sendiri dikarenakan Rizieq takut dan menyerah.
"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan (datang untuk memenuhi) panggilan ya. Jadi, Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Pada tanggal 14 November 2020, Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang. Kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq tersebut berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.