Dua Opsi untuk 5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Menyerahkan Diri atau Ditangkap Polisi
Polisi meminta agar lima tersangka kerumunan Petamburan yang tak ikut ke Polda Metro Jaya bersama Rizieq Shihab untuk segera menyerahkan diri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Tidak ke Mana-mana
Sementara itu Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya menyambangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi kemarin.
Sebelumnya, Rizieq sempat mangkir dua kali dari panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan pernikahan putinya di Petamburan, November lalu.
Rizieq mengaku dirinya selalu berada di kediamannya dan tak pergi kemana-mana. Ia hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI, serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.
"Saya selalu ada di Pesantren Algokultural Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ujar Rizieq.
Ia menyatakan hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizieq.
Ia kemudian menuturkan bahwa dirinya selalu dalam kondisi sehat.
"Saya alhamdulillah selalu sehat walafiat," ujar dia.
Rizieq belum pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada tanggal satu maupun 7 Desember lalu terkait kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Dalam video tersebut, Rizieq mengaku tak hadir karena alasan kesehatan. Namun, Rizieq merasa ia tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (tribun network/igman/ditya)