Jokowi Sebut Aparat Hukum Tidak Boleh Mundur, Terkait Tewasnya 6 Pendukung FPI dan Warga Sigi
Insiden tewasnya enam pendukung Front Pembela Islam (FPI) dan pembantaian warga Sigi, Presiden RI Jokowi: Aparat Hukum Tidak Boleh Mundur.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait dua insiden, yakni penyerangan Polri yang menewaskan enam pendukung Front Pembela Islam (FPI) dan pembantaian warga di Sigi, Sulawesi Tengah.
Jokowi menegaskan aparat tidak boleh mundur dalam menegakkan hukum dengan tetap mengikuti aturan yang sudah ada dan melindungi hak asasi manusia (HAM).
"Aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun, tapi aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya."
"Melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur," ucap Jokowi pada keterangan persnya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Soal Tewasnya 6 Anggota FPI dan Warga Sigi, Jokowi: Hukum Harus Dipatuhi dan Ditegakkan
Baca juga: Jokowi Bicara Soal Penegakan Hukum terkait Kasus Pembunuhan di Sigi dan Tewasnya 6 Laskar FPI
Menurutnya, sudah tugas aparat untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil.
"Jadi, sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil," kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi aparat dalam menjalankan tugasnya.
"Dan ingat aparat hukum itu dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Jokowi.
Selain itu, ia mengungkapkan tidak ada masyarakat yang bisa semena-mena melanggar hukum.
Baca juga: Presiden Jokowi Akan Membuka Indonesia Digital Conference 2020
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi Terkait Kepulangan Habib Rizieq
"Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum, yang merugikan masyrakat."
"Apalagi membahayakan bangsa dan negara," ujar Presiden.
Dalam keterangan persnya ini, Jokowi menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum.
Sehingga hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jokowi meminta jika ada perbedaan pendapat, masyarakat dapat mengikuti langkah dan prosedur hukum yang ada.