Rizieq Shihab Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti, FPI Ajukan Praperadilan
Pemimpin FPI Rizieq Shihab ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangan barang bukti, FPI ajukan praperadilan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Kala itu ia mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.
Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 31 Desember ini.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan."

"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo Yuwono, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, ada alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
Di antaranya dilakukan agar ia tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: 5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri."
"Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Argo.

Diketahui, Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB.
Ia diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam dan dicecar 84 pertanyaan.
Kemudian, Rizieq selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB.