Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti, FPI Ajukan Praperadilan

Pemimpin FPI Rizieq Shihab ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangan barang bukti, FPI ajukan praperadilan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Rizieq Shihab Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti, FPI Ajukan Praperadilan
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kala itu ia mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 31 Desember ini.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan."

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo Yuwono, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (13/12/2020).

BERITA TERKAIT

Menurutnya, ada alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

Di antaranya dilakukan agar ia tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: 5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri."

"Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Argo.

Kepolisian cekal enam tersangka ke luar negeri, salah satunya Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Kepolisian cekal enam tersangka ke luar negeri, salah satunya Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, Kamis (10/12/2020). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Diketahui, Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB.

Ia diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam dan dicecar 84 pertanyaan.

Kemudian, Rizieq selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas