Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti, FPI Ajukan Praperadilan

Pemimpin FPI Rizieq Shihab ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangan barang bukti, FPI ajukan praperadilan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Rizieq Shihab Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti, FPI Ajukan Praperadilan
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Ia pun keluar mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna putih.

Baca juga: PKS Kecewa Cara Polisi Tangani Rizieq Shihab, Minta Semua Pihak Kawal Proses Hukum

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Habib Rizieq sempat mengangkat kedua ibu jarinya ke awak media sembari melempar senyum.

Namun ia tak berkomentar sedikitpun terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan.

Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan Rizieq Shihab.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Hal itu disampaikan oleh Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Alamsyah menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.

BERITA TERKAIT

"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi. Baru kami akan mengambil langkah," katanya, dikutip dari Kompas.com.

FPI menyatakan Rizieq Shihab siap diperiksa

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lain siap mendatangi Markas Polda Metro Jaya.

Hal itu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aziz menuturkan, kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Tenang Sikapi Status Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Untuk itu, ia mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12/2020) hari ini untuk mengambil surat panggilan tersangka.

"Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas