Rizieq Shihab Ditahan, Jazilul Fawaid: Ikuti Proses Hukum, Kebenaran Akan Terkuak
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartwan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Jazilul menyikapi penahanan Muhammad Rizieq Shihab, setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
"Hemat saya, kita ikuti dan hormati proses hukum yang berlangsung. Kebenaran dan keadilan akan terkuak," ujar Jazilul saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab, Wayan Sudirta Dukung Ketegasan Polisi
Menurutnya, kredibilitas dan profesional Kepolisian saat ini sedang diuji, maupun dipertaruhkan dalam penanganan kasus Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
"Sejauh mungkin hindari tindakan diskriminatif terhadap HRS (Riziek Shihab) dan kawan-kawan. Ingat asas equalitiy before the law, semua sama didepan hukum, tidak boleh ada diskriminasi dan tebang pilih," kata Wakil Ketua MPR itu.
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.