Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Kemungkinan Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Kemungkinan Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka masing-masing atas nama Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada kemungkinan ketiganya tak ditahan seperti Rizieq Shihab.

"Kan Pasal 93 (UU no 6 tahun 2018 trntang Kekarantinaan Kesehatan) kan ancamannya hanya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Jazilul Fawaid: Ikuti Proses Hukum, Kebenaran Akan Terkuak

Pasal 93 itu sendiri berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Rekomendasi

Yusri mengatakan saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

"Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Kontroversial Rizieq Shihab Jadi Sorotan Media Asing

Yusri juga menegaskan Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya

Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19.


"Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas