Jaksa KPK Limpahkan Perkara Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung
Rachmat Yasin akan segera diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Rachmat Yasin akan segera diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi.
"Hari ini, Irman Yuliandri selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).
Rachmat didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Ali mengatakan, penahanan terhadap Rachmat Yasin selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin akan Penuhi Panggilan Polda Jabar pada Pekan Depan
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.