Kemenaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dalam rangka memperingati hari disabilitas
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dalam rangka memperingati hari disabilitas yang jatuh pada 3 Desember, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan peluncuran tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
"Ini menandai salah satu langkah penting terkait komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bernegara atas dasar persamaan hak," kata Ida yang hadir secara virtual.
Baca juga: Kemenaker Kembangkan Potensi Talenta Muda Lewat Program Simpul Talenta
Menurutnya, PP Nomor 60 Tahun 2020 tersebut diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan.
Karena itu, pelayanan dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota merupakan garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.
Baca juga: Kemenaker Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah Tahap V Termin Kedua untuk 500 Ribu Lebih Pekerja
"Kementerian Ketenagakerjaan perlu mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan," katanya.
Pandemi Covid-19 telah berdampak sangat signifikan di semua lapisan massyarakat, termasuk para penyandang disabaliitas, terutama pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Berbagai dampak dialami penyandang disabilitas, seperti kehilangan pekerjaan, kehilangan usaha, dan kehidupannya yang harus berubah dan beradaptasi dengan situasi yang baru.
Baca juga: Kemenaker Kerja Maraton Siapkan 4 RPP Turunan UU Cipta Kerja
Terkait dengan langkah tersebut, pihaknya telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan ULD melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.
Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas.
Penghargaan juga diberikan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19.
Acara tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.