MA Putuskan Tak Ganti Rugi Rp 30 Miliar ke Fahri, PKS : Alhamdulilah
PKS bersyukur MA kabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar.
"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini," ujar Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru saat dihubungi, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, permohonan PK ke MA merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh PKS untuk mendapatkan haknya.
"Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik," paparnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Soroti Partai Politik Ganti Logo
Baca juga: Isu Tri Rismaharini Jadi Kandidat Mensos, PKS: Tidak Cocok
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
"Kabul," bunyi putusan PK yang dikutip dari website resmi MA, Senin (14/12/2020).
Meski dikabulkan, putusan PK tidak membenarkan pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri selaku kader partai.
MA hanya mengabulkan soal uang ganti rugi yang tidak lagi harus dibayar PKS kepada Fahri.
Baca juga: Fraksi PKS Minta Aparat Profesional dan Proporsional Tangani Kasus Rizieq Shihab
Putusan tersebut dikabulkan Ketua Majelis PK, Hakim Agung Sunarto, dengan anggota majelis hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.
Diketahui, awal mula kasus ini muncul ketika Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016.
Fahri saat ini merupakan wakil ketua umum Partai Gelora.
Tidak terima dengan pemecatan tersebut, Fahri membawa persoalan itu ke pengadilan dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017.
Kemudian, Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018.