Muhadjir Effendy Minta Jajaran Kemensos Jauhi Korupsi dalam Pengelolaan Bantuan Sosial
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengajak jajaran Kementerian Sosial untuk meningkatkan integritas dalam mencegah korupsi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengajak jajaran Kementerian Sosial untuk meningkatkan integritas dalam mencegah korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Muhadjir dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 tang dikemas lewat Workshop Virtual Antikorupsi di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
"Kepada seluruh pegawai Kementerian Sosial saya berpesan untuk terus menjaga integritas selama bertugas, tidak menerima pemberian apapun sebagai bentuk gratifikasi, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Muhadjir.
Baca juga: Menteri Muhadjir Minta BST Tidak Digunakan untuk Beli Rokok
Dirinya mengingatkan bahwa visi dan misi Presiden RI Joko Widodo adalah mewujudkan Indonesia Maju dengan pengembangan karakter sumber daya manusia (SDM).
Karakter SDM tersebut adalah unggul, berbudi pekerti luhur, tidak korupsi, dan profesional, serta berintegritas.
Baca juga: Muhadjir Effendy Gantikan Juliari Batubara Jadi Mensos Sementara
"Kita sepakat bahwa tindakan pidana korupsi merupakan tindakan tercela yang harus dicegah dan dihindari oleh siapa saja, karena sangat merugikan serta dapat menghambat berjalannya sebuah lembaga," kata Muhadjir.
Muhadjir mewanti-wanti agar pengawasan penggunaan anggaran bantuan sosial dilakukan dengan ketat.
Menurutnya, penggunaan anggaran dan pelaksanaan belanja bantuan sosial harus dilakukan secara transparan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Menjalankan Tugas Mensos
"Karenanya saya juga berpesan kepada setiap pimpinan satuan kerja, agar selalu memonitor pelaksanaan belanja bantuan sosial, dan lain-lain," ujar Muhadjir.
"Juga untuk selalu memperhatikan dan mengawal akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial tahun 2020 serta kesiapan pengelolaan anggaran tahun 2021," kata Muhadjir.
Seperti diketahui, anggaran Kementerian Sosial tahun 2020 sebesar Rp134 triliun.
Dari jumlah tersebut sebanyak Rp128,8 triliun untuk belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.