Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon PKS Soal Putusan Mahkamah Agung Tak Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah

PKS jelaskan soal pemecatan Fahri Hamzah yang tetap dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Respon PKS Soal Putusan Mahkamah Agung Tak Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. 

Namun, dalam putusan PK tidak membenarkan pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri selaku kader partai. 

Lantas bagaimana sikap PKS terkait pemecatan Fahri yang tetap dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum? 

Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru menjelaskan, berdasarkan fakta sebelum putusan PK tersebut, pihak penggugat atau Fahri tidak lagi sebagai anggota DPR. 

"Kemudian, tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua DPR dan bahkan sudah pindah ke partai lain," ucap Zainudin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: MA Putuskan Tak Ganti Rugi Rp 30 Miliar ke Fahri, PKS : Alhamdulilah

Baca juga: Reaksi Fahri Hamzah setelah KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Oleh sebab itu, kata Zainudin, maka berlaku Pasal 16 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Adapun bunyi dari undang-undang tersebut, Zainudin memaparnya, yaitu :

BERITA TERKAIT

Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila :
a. meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Menjadi anggota Partai Politik lain: atau 
d. Melanggar AD dan ART.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas