Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons TB Hasanuddin Terkait Pengangkatan Suryo Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP

TB Hasanuddin menanggapi sinis pengangkatan Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons TB Hasanuddin Terkait Pengangkatan Suryo Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menanggapi sinis pengangkatan Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Menurut Hasanuddin, Suryo Prabowo adalah orang yang paling sering mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah.

"Kalau saya pribadi, sebagai mantan perwira TNI saya malu menerima jabatan itu. Entahlah kalau beliau itu (Suryo Prabowo,red). Apalagi KKIP itu ketuanya adalah Presiden Jokowi," kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Mengenal Suryo Prabowo yang Ditunjuk Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP

Hasanuddin menjelaskan, pengangkatan pejabat di lingkungan KKIP diatur dalam UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan yang dilengkapi oleh Peraturan Presiden (Perpres) no 59/2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretatiat KKIP.

Ia menambahkan, aturan mengenai posisi Sekretaris KKIP sesuai dengan UU 16/2012 diatur lebih lanjut dalam Perpres 59/2013.

Dalam Perpres tersebut Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa Sekretaris KKIP adalah Wakil Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP.

Baca juga: Gerindra Dinilai Tak Etis Ajukan Pengganti Edhy Prabowo di Kabinet Jokowi

Berita Rekomendasi

Pepres 59/2013 juga mengatur tentang jabatan Ketua Tim Pelaksana KKIP yang memiliki tugas dalam mengoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang-bidang KKIP.

Pengangkatan dan pemberhentian Ketua Tim Pelaksana diatur di dalam Perpres tersebut pada Pasal 12 yang menjelaskan bahwa Ketua Harian (Menhan) mengangkat dan memberhentikan Ketua Tim Pelaksana KKIP.

"Pengangkatan Suryo Prabowo sah-sah saja sudah sesuai UU. Jadi secara hukum dan aturan tak ada masalah," ucapnya.

"Tapi kalau dulu beliau kerap mengkritisi pemerintah dengan keras kemudian sekarang masuk KKIP, apa tidak malum kalau saya sih, maaf kalau saya bakal menolak jabatan itu, ini menyangkut harga diri lah," pungkasnya.

Diketahui Suryo Prabowo dilantik dilantik Menhan Prabowo Subianto menjadi Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Ia dilantik bersama sejumlah Pejabat Tim Pelaksana KKIP lainnya di antaranya Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Sekretaris KKIP, Laksma TNI Sri Yanto ST sebagai Kepala Sekretariat KKIP, Laksda TNI (Purn) Darwanto sebagai Ketua Bidang Perencanaan KKIP, Yono Reksoprojo sebagai Ketua Bidang Alih Tekonologi dan Offset KKIP dan Letjen TNI (Purn) Dr. Yoedi Swastanto sebagai Ketua Bidang Litbang dan Standarisasi KKIP.

Kemudian Alex Janangkih Sinaga sebagai Ketua Bidang Kerjasama dan Pemasaran KKIP dan Slamet Soedarsono sebagai Ketua Bidang Pendanaan dan Pembiayaan KKIP.

Lalau untuk Tim Ahli KKIP, Prabowo Subianto melantik Laksda TNI (Purn) Mulyadi sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Pertahanan Laut, Marsda TNI (Purn) Danardono Sulistyo Adji sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Kerjasama dan Offset, Suhono Harso Supangkat sebagai Staf Ahli Bidang Pertahanan Cyber, dan Lydia Silvanna Djaman, sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.

Prabowo juga melantik Gatot Tetuko sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Penganggaran, Makmur Keliat sebagai Staf Ahli Bidang Kerjasama Industri Pertahanan, Teguh Haryono sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Litbang dan Stantarisasi dan Rabin Hattari Indrajad sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Perencanaan.

Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Tim Pelaksana dan Tim Ahli KKIP tersebut dilaksanakan di Ruang Hening Gedung Soedirman Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Prabowo menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih atas kesediaannya untuk terus berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara kepada para pejabat KKIP yang dilantik.

“Saya mengucapkan selamat dan terimakasih atas bersedianya saudara - saudara untuk mengabdi dan berbakti di komite ini. Untuk bersama-sama menghasilkan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk pengembangan dan pembangunan industri pertahanan," kata Prabowo dalam keterangan resmi Biro Humas Setjen Kemhan yang dilansir dari laman resmi Kemhan, kemhan.go.id, pada Selasa (15/12/2020).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI IE Djoko Purwanto mengatakan pelantikan Pejabat baru di jajaran KKIP ini didasarkan kepada Keputusan Ketua Harian KKIP, Nomor : KEP/92/KKIP/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KKIP.

Djoko menjelaskan bahwa KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, KKIP memiliki visi mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), yang didukung oleh industri pertahanan yang maju dan sumber daya manusia yang unggul, mengingat Industri Pertahanan Nasional merupakan bagian terpadu dari perencanaan strategis pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Kegiatam tersebut juga dihadiri Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana serta sejumlah Pejabat Eselon I di lingkungan Kemhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas