Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
![Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-tommy-sumardi-di-pn-tipikor_20201102_172121.jpg)
Djoko mengaku mengetahui banyaknya koneksi Tommy Sumardi di lingkungan Polri saat menghadiri pernikahan anak Tommy Sumardi dan Najib Razak.
Saat itu, banyak pejabat kepolisian yang menghadiri pernikahan tersebut.
"Pada tahun 2019 beliau itu menjadi besanan dengan Prime Minister Najib. Pada pesta perkawinannya hampir semua pejabat senior dari kepolisian menghadiri pesta itu. Saya pun diberitahukan Prime Minister Najib, kebetulan beliau itu teman baik saya," kata Djoko Tjandra.
Atas hubungannya yang sudah terjalin lama ditambah dengan koneksi di Kepolisian, Djoko Tjandra pun memilih Tommy Sumardi untuk membantunya mengurus penghapusan namanya dalam daftar red notice lantaran ingin masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PK MA tahun 2009 yang memvonisnya dihukum 2 tahun pidana penjara dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali.
"Nah, juga beliau (Najib Razak) yang menyampaikan 'eh mantu saya di Indonesia itu kepolisian segala macam luar biasa kedekatannya sama ini (TS)'. Jadi kepercayaannya dari situ. Oleh karena itu, saya telepon beliau bulan Maret itu, itu praktiknya semua nyambung dari situ," kata Djoko Tjandra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.