Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra

Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menuntut Tommy selaku terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana badan.

Tommy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

Dalam tuntutannya, jaksa melakukan sejumlah pertimbangan.

Baca juga: Terungkap Alasan Djoko Tjandra Tunjuk Tommy Sumardi untuk Mengurus Red Notice

Untuk sisi yang memberatkan, Tommy dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sedangkan sisi yang meringankan, Tommy dianggap telah mengakui perbuatannya.

Tommy juga dinyatakan bukan pelaku utama.

Selama persidangan, Tommy juga dinilai telah memberikan keterangan atau bukti yang signifikan mengungkap tindak pidana dan pelaku lain.

Untuk itu, jaksa turut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini menyatakan Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Baca juga: Djoko Tjandra Ungkap Sempat Dimintai Rp 25 Miliar untuk Urus Penghapusan Red Notice di Polri

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jelas jaksa.

Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke dua orang jenderal polisi.

Yaitu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Brigjen Prasetijo: Kalau Saat Itu Tahu Djoko Tjandra Buronan, Saya Tangkap dengan Tangan Sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas