8 WNI Korban Perdagangan Orang di Malaysia Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Delapan perempuan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (12/12/2020)
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan perempuan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (12/12/2020)
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan berdasarkan laporan masyarakat terdapat pekerja migran Indonesia yang disekap dan dieksploitasi di Miri Sarawak Malaysia.
Para WNI berhasil bebas setelah pihak KJRI Kuching bekerja sama dengan aparat kepolisian Kota Miri, Malaysia
"KJRI Kuching segera berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk melakukan operasi pembebasan pada tanggal 14 November 2020," kata Menlu dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Kasus Pekerja Migran Korban TPPO dari Timur Tengah Akan Diusut BP2MI dan Bareskrim Polri
Baca juga: Tiga Mayat ABK yang Diselundupkan di Batam Diduga Korban TPPO
Baca juga: Berkas Perkara TPPO Karaoke Prostitusi di BSD Telah Dilimpahkan ke JPU
Berdasarkan informasi dari kepolisian Malaysia para pekerja migran tersebut berumur antara 35 hingga 58 tahun.
Upaya pembebasan merupakan tindak lanjut dari aduan serikat buruh migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas pada 5 November 2020, soal adanya dugaan 14 PMI yang menjadi korban parktik TPPO.
Retno mengatakan para pelaku TPPO yang merupakan warga Malaysia juga telah ditangkap dan telah menjalani proses penegakan hukum.
Sedangkan 8 perempuan WNI korban TPPO telah direpatriasi ke Indonesia pada 12 Desember yang lalu.
"KJRI Kuching juga berhasil menyelamatkan hak-hak gaji para korban sebesar lebih dari 140 juta rupiah," ujarnya.