Pihak Fahri Hamzah Belum Terima Salinan Putusan PK MA Soal Perkara dengan PKS
Fahri Hamzah mengungkapkan hingga saat ini, belum mengambil keputusan hukum lanjutan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Fahri Hamzah mengungkapkan hingga saat ini, belum mengambil keputusan hukum lanjutan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya dengan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (16/12/2020).
"Kami belum terima salinan putusannya (hingga hari ini)," kata Mujahid.
Atas dasar itu, pihaknya mengaku belum bisa menentukan langkah selanjutnya, menyikapi putusan PK MA.
Baca juga: Fahri Hamzah Belum Ambil Keputusan Langkah Hukum Lanjutan Perkara dengan PKS
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," ujarnya.
Diketahui, dalam putusan awal, MA menyatakan PKS bersalah memecat Fahri Hamzah dan menghukum membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Dalam putusan PK, MA merevisi putusan soal ganti rugi Rp 30 miliar yang dihilangkan.