Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Berharap Kompensasi dari Negara Dapat Jadi Suntikan Moril Bagi Korban Terorisme

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa kompensasi yang diberikan kepada korban tindak pidana terorisme

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden Berharap Kompensasi dari Negara Dapat Jadi Suntikan Moril Bagi Korban Terorisme
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadiri acara peringatan hari antikorupsi Sedunia yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Penunjang, Jakarta, Selasa (16/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa kompensasi yang diberikan kepada korban tindak pidana terorisme merupakan bukti tanggungjawab negara.

Ia berharap kompensasi yang diberikan dapat menjadi suntikan semangat bagi para korban dan ahli waris untuk tetap optimis menjalani hidup.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," kata Presiden dalam penyerahan kompensasi di Istana Negara, Rabu, (16/12/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Kompensasi Rp 39,25 Miliar Bagi 215 Korban Terorisme Masa Lalu

Presiden menyadari bahwa kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena dampak aksi terorisme.

"Mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga mengalami berbagai stigma, karena kondisi fisik yang dialaminya," katanya.

Baca juga: Tiba di Bandara Soetta, 23 Orang Jamaah Islamiyah Dibawa ke Tahanan Khusus Teroris

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap bahwa kompensasi yang diberikan dapat digunakan para korban atau ahli waris untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi.

Berita Rekomendasi

"Selain itu untuk pelatihan dan pembekalan keterampilan untuk menyokong hal-hal yang lebih produktif bagi para korban maupun keluarga korban," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan kompensasi secara langsung kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Istana Negara, pada Rabu, (16/12/2020).

Baca juga: Rekam Jejak Teroris Zulkarnaen yang Ditangkap Densus: Bom Bali hingga Peledakan Rumah Dubes Filipina

Bantuan diberikan kepada korban tindak pidana terorisme dan ahli waris dengan total nilai Rp 39,25 miliar.

"Diberikan secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu," kata Presiden.

Presiden mengatakan bahwa pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk tanggungjawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.

Sebenarnya kata Presiden sejak 2018 lalu upaya pemulihan korban tindak pidana terorisme telah dilakukan LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.

Kompensasi pada para korban terorisme tersebut pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.

"Seperti korban bom gereja Oikumene di Kota Samarinda di 2016. kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga.

Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017. Kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya," kata dia.

Pemerintah kata Presiden kemudian memperkuat komitmen upaya pemulihan tersebut dengan mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020.

Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Sehingga kompensasi yang diberikan tidak perlu melekat pada putusan pengadilan.

"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas