Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Bilang Dokumen Action Plan Dikirim Olehnya, Andi Irfan Jaya Kekeh Menampik

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyatakan sekali lagi bahwa dokumen action plan yang ia terima, dikirimkan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Djoko Tjandra Bilang Dokumen Action Plan Dikirim Olehnya, Andi Irfan Jaya Kekeh Menampik
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Terakhir, action kesepuluh soal pembayaran konsultan fee 25 persen Jaksa Pinangki sebesar 250 ribu dolar AS atau pembayaran tahap dua pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar 1 juta dolar AS yang DP telah dibayar sebesar 500 ribu dolar AS jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sesuai action plan poin kesembilan.

Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya ke Anita.

"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata Jaksa Didi.

Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas