Dua Tipe Yayasan Terafiliasi Organisasi Teroris Jamaah Islamiyah Kerap Mencari Dana dari Kotak Amal
Kepolisian RI membeberkan tipe yayasan yang terafiliasi dengan organisasi Jamaah Islamiyah yang kerap mencari dana melalui penyalahgunaan kotak amal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI membeberkan tipe yayasan yang terafiliasi dengan organisasi Jamaah Islamiyah yang kerap mencari dana melalui penyalahgunaan kotak amal.
Dana itu menjadi salah satu sumber operasional organisasi JI.
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengatakan kotak amal itu tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari tersangka Fitria Sanjaya alias Acil.
"Ini berdasarkan keterangan tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) tentang jumlah kotak amal yang ada," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Dari keterangan tersangka, kata Argo, setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah.
"Sehingga netto / jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan kedalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," tukasnya.
Baca juga: Sebaran Kotak Amal yang Disalahgunakan Organisasi Teroris JI, Terbanyak di Sumatera
Adapun yayasan-yayasan bentukan Jamaah Islamiah ada dua tipe, sebagai berikut:
a. Yayasan Pengumpul Infaq Umum (Metode Kotak Amal) memiliki persyaratan:
- Harus terdaftar di Kemenkumham sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin BAZNAZ
- Harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masif / umum
- Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit / survei oleh Kemenag)
- Contoh yayasan : ABA dan FKAM
B. Yayasan Pengumpul Infaq Khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu :
- Metode pengumpulan infaq yang dilakukan pada saat Acara tertentu seperti tabligh Akbar
- Hanya memerlukan SK Kemenkumham untuk legalitas dan tidak perlu ijin BAZNAZ dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
- Program Jamaah Islamiah diantaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang Infaq dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tabligh yang menghadirkan tokoh tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang Infaq diambil dari para peserta tabligh
- Biasanya kurang transparansi jumlah uang infaq yang terkumpul yang di munculkan ke Publik karena tidak ada lembaga Auditor
- Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR.