Kemenag Akan Sanksi Lembaga Amil Zakat Jika Terbukti Salahgunakan Wewenang
Kementerian Agama akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyalurannya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Ciri ciri lain itu sebagai berikut:
1. Melampirkan nama yayasan dan contact person pengurus yayasan
2. Melampirkan nomor SK Kemenkumham, nomor SK Baznaz, SK Kemenag
3. Di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program program yayasan
4. Penempatan kotak Amal mayoritas di warung warung makan konvensional karena tidak perlu ijin khusus dan hanya meminta ijin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut
5. Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.