Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Akan Sanksi Lembaga Amil Zakat Jika Terbukti Salahgunakan Wewenang

Kementerian Agama akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyalurannya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag Akan Sanksi Lembaga Amil Zakat Jika Terbukti Salahgunakan Wewenang
Istimewa
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.

"Kita akan mengavaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Kemenag Angkat Bicara Terkait Temuan Kotak Amal untuk Gerakan Terorisme

Evaluasi dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.

Kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan.

Baca juga: Sebaran Kotak Amal yang Disalahgunakan Organisasi Teroris JI, Terbanyak di Sumatera

Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.

“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” tegas Kamaruddin Amin.

Berita Rekomendasi

Sebaran Kotak Amal yang Disalahgunakan Organisasi Teroris JI

Kepolisian RI membeberkan rincian jumlah kotak amal milik Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga menjadi sumber pendanaan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengatakan kotak amal itu tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari tersangka Fitria Sanjaya alias Acil.

"Ini berdasarkan keterangan tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) tentang jumlah kotak amal yang ada," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Polisi Beberkan Ciri-ciri Kotak Amal yang Diduga Jadi Sumber Pendanaan Organisasi Teroris JI

Dalam data yang disebarkan Polri, ada belasan ribu kotak yang tersebar di 12 kota/provinsi di Indonesia. Kotak amal tersebut diduga milik Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang ditempatkan di sejumlah titik minimarket.


Perihal jumlah sebaran kotak amal yayasan ABA sebagai berikut : 

Baca juga: Pemilik Warung di Jakarta Selatan Tidak Menyangka Kotak Amal yang Dititipkan Milik Terduga Teroris

1. Sumatera Utara : 4000 kotak 
2. Lampung : 6000 kotak 
3. Jakarta : 48 kotak 
4. Semarang : 300 kotak 
5. Pati : 200 kotak 
6. Temanggung : 200 kotak 
7. Solo : 2000 kotak 
8. Yogyakarta : 2000 kotak 
9. Magetan : 2000 kotak 
10. Surabaya : 800 Kotak 
11. Malang : 2500 kotak 
12. Ambon : 20 kotak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas