Bawaslu Temukan 462 Akun Resmi Peserta Pilkada Masih Kampanye di Facebook Saat Masa Tenang
Bawaslu RI masih menemukan akun media sosial resmi peserta Pilkada yang terdaftar di KPU, melakukan kampanye di masa tenang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih menemukan akun media sosial resmi peserta Pilkada yang terdaftar di KPU, melakukan kampanye di masa tenang.
Diketahui setelah masa kampanye 71 hari sejak 26 September-5 Desember, dilanjutkan masa tenang selama 3 hari yakni 6-8 Desember 2020.
Pada periode masa tenang tersebut, Bawaslu mendapati 462 akun resmi masih aktif berkampanye.
Data itu dikumpulkan dari pustaka iklan Facebook.
Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada Jateng 2020 Jumat Sore Versi KPU: Rembang Selesai Hitung Suara
"Bawaslu menemukan 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye di Puskata Iklan Facebook selama masa tenang," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Rinciannya, pada hari pertama masa tenang atau 6 Desember 2020, ada 76 akun resmi akif berkampanye di Facebook.
Disusul hari kedua dengan 141 akun resmi.
Baca juga: Hasil Pilkada Sumut 2020 Terbaru di 23 Wilayah per Jumat 18 Desember: 18 Wilayah Sudah 100%
Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember.
Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook.
"Puncaknya pada hari ketiga masa tenang," jelas dia.
Aktivitas iklan kampanye di masa tenang merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak sesuai dengan Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik menonaktifkan akun resmi media sosialnya saat masa tenang.