Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan 462 Akun Resmi Peserta Pilkada Masih Kampanye di Facebook Saat Masa Tenang

Bawaslu RI masih menemukan akun media sosial resmi peserta Pilkada yang terdaftar di KPU, melakukan kampanye di masa tenang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Temukan 462 Akun Resmi Peserta Pilkada Masih Kampanye di Facebook Saat Masa Tenang
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih menemukan akun media sosial resmi peserta Pilkada yang terdaftar di KPU, melakukan kampanye di masa tenang.

Diketahui setelah masa kampanye 71 hari sejak 26 September-5 Desember, dilanjutkan masa tenang selama 3 hari yakni 6-8 Desember 2020.

Pada periode masa tenang tersebut, Bawaslu mendapati 462 akun resmi masih aktif berkampanye.

Data itu dikumpulkan dari pustaka iklan Facebook.

Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada Jateng 2020 Jumat Sore Versi KPU: Rembang Selesai Hitung Suara

"Bawaslu menemukan 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye di Puskata Iklan Facebook selama masa tenang," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Rinciannya, pada hari pertama masa tenang atau 6 Desember 2020, ada 76 akun resmi akif berkampanye di Facebook.

Berita Rekomendasi

Disusul hari kedua dengan 141 akun resmi.

Baca juga: Hasil Pilkada Sumut 2020 Terbaru di 23 Wilayah per Jumat 18 Desember: 18 Wilayah Sudah 100%

Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember.

Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook.

"Puncaknya pada hari ketiga masa tenang," jelas dia.

Aktivitas iklan kampanye di masa tenang merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak sesuai dengan Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik menonaktifkan akun resmi media sosialnya saat masa tenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas