Haikal Hassan Dilaporkan Terkait Mimpi Rasulullah SAW, Polda Metro Jaya: Masih Diteliti Penyidik
Polda Metro Jaya sebut penyidik masih teliti unsur pidana yang ada dalam laporan terhadap Haikal Hassan yang bermimpi Rasulullah SAW.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Haikal Hassan dilaporkan ke kepolisian oleh Hussein Shihab karena dituding menyebarkan berita bohong.
Dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ, Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan penistaan agama.
Namun dari laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih meneliti laporan terhadap Haikal Hassan, yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW.
Haikal yang dinilai menyebarkan berita bohong berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Metro Jaya menyebut laporan atas Haikal Hassan baru saja masuk dan masih diteliti.
"Laporannya baru masuk beberapa hari lalu. Sementara masih diteliti oleh penyidik peneliti,"
"Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya, karena ini baru dilakukan penelitian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).