Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haikal Hassan Dilaporkan Terkait Mimpi Rasulullah SAW, Polda Metro Jaya: Masih Diteliti Penyidik

Polda Metro Jaya sebut penyidik masih teliti unsur pidana yang ada dalam laporan terhadap Haikal Hassan yang bermimpi Rasulullah SAW.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Haikal Hassan Dilaporkan Terkait Mimpi Rasulullah SAW, Polda Metro Jaya: Masih Diteliti Penyidik
Tangkap layar Youtube ILC tvOne
Sekretaris Jenderal HRS Centre, Haikal Hassan dalam dialog bersama Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa (17/11/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Haikal Hassan dilaporkan ke kepolisian oleh Hussein Shihab karena dituding menyebarkan berita bohong.

Dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ, Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan penistaan agama.

Namun dari laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih meneliti laporan terhadap Haikal Hassan, yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW.

 

Haikal yang dinilai menyebarkan berita bohong berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Metro Jaya menyebut laporan atas Haikal Hassan baru saja masuk dan masih diteliti.

"Laporannya baru masuk beberapa hari lalu. Sementara masih diteliti oleh penyidik peneliti,"

"Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya, karena ini baru dilakukan penelitian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)
Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas