LIVE STREAMING Aksi 1812 di Kompas TV, Minta Kepolisian Ungkap Tewasnya 6 Anggota FPI
Simak live streaming aksi 1812 FPI desak untuk mengungkap tewasnya 6 anggota FPI dan meminta aparat kepolisian bertindak adil.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Berikut live streaming aksi desak pengungkapan kasus penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, aksi desak ini dalam rangka menuntut pembebasan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan pengungkapan tewasnya 6 laskar FPI beberapa waktu lalu.
Dipantau dari siaran langsung Kompas TV, terlihat para demonstran berkumpul di sekitar Kawasan Patung Kuda, Jakarta.
Terlihat satu polisi meminta perwakilan dari para massa untuk menyampaikan aspirasinya.
Baca juga: FPI Klaim Aksi 1812 Bukan Atas Perintah Rizieq Shihab, Tapi Inisiatif Umat Islam
Baca juga: Polri Sebut 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Masih Berstatus Terlapor, Belum Tersangka
Pada saat itu, polisi juga meminta para demonstran untuk kembali dan tidak menggelar aksi demo karena situasi pandemi covid-19.
Beberapa saat kemudian, ada satu orang pria, perwakilan dari massa mendatangi polisi menyampaikan aspirasinya.
"Kita di sini meminta keadilan atas matinya 6 laskar yang belum tahu siapa pelakunya."
"Yang kedua, kita meminta Imam Besar kita Habib Rizieq Shihab, beliau hanya mengumpulkan maulid, kenapa beliau ditangkap."
Baca juga: Massa Aksi 1812 Mundur ke 3 Titik, Kawasan Patung Kuda Dijaga Ketat Aparat Gabungan
Baca juga: Polisi Minta Massa Aksi 1812 Membubarkan Diri: Jakarta Angka Covid Masih Tinggi
"Dan kita minta aparat kepolisian untuk bertindak adil," ucap pria itu dengan berseragam putih dan memakai peci.
Polisi menghimbau para demonstran untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
"Hari ini dan seterusnya tidak ada aksi unjuk rasa, aspirasi sudah disampaikan," ucap petugas polisi.
Terlihat pula beberapa aparat kepolisian yang bersiap siaga menghadapi aksi massa ini.
Baca juga: Polisi Tindak Tegas Massa Aksi 1812: Jika Melawan, Tangkap, Angkut Naikkan Kendaraan
Baca juga: Massa Aksi 1812 Mundur ke 3 Titik, Kawasan Patung Kuda Dijaga Ketat Aparat Gabungan
Massa demonstran aksi ini terlihat mundur dan tidak melakukan aksi perlawanan terhadap aparat kepolisian.
Saat aparat polisi melakukan penyusuran di jalan, terlihat mobil ambulance mengangkut logistik, sepeti kardus air kemasan.
Pengendara ambulance ini diminta mengikuti instruksi Polisi untuk diperiksa.
Situasi lalu lintas pada kawasan, aksi ini menyebabkan kemacetan yang cukup padat.
Demo 1812, Polda Metro Kedepankan Operasi Kemanusiaan Sebelum Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Kemanusiaan sebagai bentuk antisipasi menghadapi aksi demo 1812 yang akan digelar di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memasifkan operasi kemanusiaan terlebih dahulu dengan skema 3T alias testing, tracing dan treatment.
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kemanusiaan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19. Kepolisian akan melakukan Operasi Kemanusiaan seperti apa? Kan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat makanya kita akan melakukan Operasi Kemanusiaan," ujar Yusri, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Turunkan 5 Ribu Personel Jaga Demo 1812, Polda Metro Juga Siagakan 7.500 Personel di Monas dan DPR
Yusri mengatakan melalui operasi kemanusiaan itu pihaknya akan memberikan imbauan terkait bahaya berkumpul di tengah pandemi.
Rapid test juga akan dilakukan guna mendeteksi dini virus corona pada para pendemo.
"Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Dan Kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet," kata Yusri.
Namun demikian apabila operasi kemanusiaan ini tidak diindahkan, Yusri menegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Adapun penegakan hukum itu memiliki dasar hukum yang mengacu pada perundang-undangan yang ada, Pergub, Perda hingga UU KUHP.
"Kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," jelasnya.
"Operasi kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti operasi kemanusiaan," tandas Yusri.
(Tribunnews.com/Shella/Vincentius Jyestha Candraditya)