Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akidah Jamaah Islamiyah, Pemberi Dana Aksi Terorisme Percaya Banyak Dapat Pahala

Mereka meyakini bahwa memberikan dana, sekalipun digunakan untuk aksi teror, merupakan bentuk amal untuk mendapatkan pahala. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akidah Jamaah Islamiyah, Pemberi Dana Aksi Terorisme Percaya Banyak Dapat Pahala
YouTube PMJ NEWS
Tersangka teroris Jamaah Islamiah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemberi dana aksi terorisme ternyata memiliki satu akidah tertentu.

Mereka meyakini bahwa memberikan dana, sekalipun digunakan untuk aksi teror, merupakan bentuk amal untuk mendapatkan pahala

Berdasarkan akidah jaringan terorisme Jamaah Islamiyah, memberikan dana untuk membangun daulah Islamiyah yang menjadi tujuan dapat memperoleh banyak pahala.

Hal ini diungkapkan oleh tersangka tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari video yang tayang di YouTube PMJ NEWS, Sabtu (19/12/2020).

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Pemberian (dana) itu ada yang bersifat pribadi, ada yang bersifat dari jamaah," kata dia.

"Yang bersifat pribadi ini seperti kita geser, kalau tidak ada duit paling pakai duit saku karena dia beramaliah juga itu mencari pahala, untuk menggeser saudaranya sendiri. Seperti itu," sambung dia.

Baca juga: Jihad Menurut Tersangka Teroris Upik Lawanga: Angkat Senjata Melawan Orang-orang Kafir

Upik Lawanga mengungkapkan, selama 14 tahun buron dirinya termasuk yang memperoleh suplai dana, baik dari Jamaah Islamiyah pusat maupun dari seseorang atau jemaah.

Berita Rekomendasi

Dana yang disuplai itu rata-rata sebesar Rp 500 ribu.

Uang sebesar Rp 500 ribu itu digunakan para teroris Jamaah Islamiyah untuk menafkahi keluarganya masing-masing.

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri yang membawa 23 tahanan tersangka teroris tiba di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri yang membawa 23 tahanan tersangka teroris tiba di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Kalau dana itu kalau sudah mapan, sudah bisa cari Maisah sendiri, cari pekerjaan sendiri, itu malah kita yang memberikan infak ke situ," kata dia.

"Tapi kalau selama kita belum bisa, ya kita disuplai. Diberikan nafkah untuk anak istri. Rata-rata itu Rp 500 ribu," pungkas Upik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas