Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Sepak Terjang Sebagai Teroris, Upik Lawanga: Kami Diarahkan Mendirikan Daulah Islamiyah

Upik Lawanga mengungkapkan, menurut akidah jaringan teroris Jamaah Islamiah, haram menyerahkan diri kepada polisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cerita Sepak Terjang Sebagai Teroris, Upik Lawanga: Kami Diarahkan Mendirikan Daulah Islamiyah
YouTube PMJ NEWS
Tersangka teroris Jamaah Islamiah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga blak-blakan soal akidah yang dianut jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). 

Upik Lawanga jadi salah satu dari 23 tersangka teroris yang ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Tersangka terorisme yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006 itu berjuluk 'Professor Bom'

Upik Lawanga mengungkapkan, menurut akidah jaringan teroris Jamaah Islamiyah, haram menyerahkan diri kepada polisi.

Akidah ini pula yang melatarbelakangi Upik Lawanga terus bersembunyi dari kejaran polisi selama 14 tahun.

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Lari 14 tahun itu kalau menurut akidah Jamaah Islamiyah, kita itu kalau menyerahkan diri itu haram," dikutip Tribunnews.com dari video 'Pengakuan Tersangka Teroris Upik Lawanga' yang tayang di kanal YouTube PMJ NEWS, Sabtu (19/12/2020).

"Jadi kalau kita bisa dibunuh di situ Alhamdulillah bisa syahid. Tapi apabila kita ditangkap sudah qadarullah (ketentuan Allah)," sambung dia.

Baca juga: Azis Syamsuddin Apresiasi Densus 88 Tangkap Teroris Ahli Rakit Bom Taufik Bulaga

Baca juga: Upik Lawanga, Terduga Teroris Penerus Dokter Azhari Dikenal Sebagai Penjual Bebek di Lampung

Berita Rekomendasi

Upik Lawanga menceritakan, awalnya, tujuan utama dirinya membuat senjata rakitan dan bom yaitu untuk berjuang membela kaum muslim di Poso. 

Namun lama-kelamaan, jaringan teroris Jamaah Islamiyah justru mengarahkan seluruh anggotanya untuk mendirikan daulah islamiyah atau negara Islam. 

"Kita itu awalnya disuruh untuk berjuang membela kaum muslim di Poso untuk membalas darah kami yang tertumpah, lama kelamaan kami diarahkan ke daulah, mendirikan daulah islamiyah," kata dia.

"Jadi akidahku yang tertanam di sini, akidahku yang tertanam di sini doktrin maksudnya, bukan doktrin ya, sumpah itu harus taat sama Amir, taat sama orang yang bawa, taat sama pemimpin," sambung Upik Lawanga.

Selain itu, berdasarkan akidah jaringan teroris Jamaah Islamiyah, membuat senjata untuk mendirikan daulah islamiah mendapat pahala yang banyak. 

Hal itu pula yang melandasi Upik Lawanga terus membuat senjata rakitan dan bom, untuk mendapatkan pahala yang banyak.

"Jadi kita kalau membuat suatu senjata yang akan digunakan untuk mendirikan daulah islamiyah, itu berpahala yang banyak, seperti itu doktrinnya," ujar Upik Lawanga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas